Gemati - Suara Rakjat
Esai Kerakjatan

Peran Perempuan di PMII, Perlukah Diredefinisi?

Muhammad Fiam Setyawan | 30 Jul 2026


Cover

Tujuh tahun setelah berdirinya PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), tepatnya tahun 1967, (KOPRI) Korps PMII Putri lahir sebagai jawaban atas kebutuhan zaman dalam mendorong potensi para kader perempuan di tengah transisi politik Orde Baru.

Semangat kelahiran KOPRI tentu tidak berangkat dari ruang kosong. Jika menengok sejarah, Nahdlatul Ulama sebagai rumah besar PMII memiliki akar yang kuat dalam gerakan perempuan. Hal ini terbukti dengan hadirnya Fatayat, Muslimat, dan IPPNU yang sejak lama menjadi wadah perjuangan kaum perempuan.

Kehadiran KOPRI pada masa itu dapat dilihat sebagai langkah strategis dalam upaya memberi ruang bagi kaum perempuan yang dinilai masih minim dalam hal kuantitas di dunia gerakan kemahasiswaan. Namun, seiring perkembangannya, dinamisasi zaman membuat kita harus membaca ulang relevansi adanya badan semi otonom yang justru memisahkan kader perempuan ini.

Paradoks

Pemisahan yang terjadi antara PMII dan KOPRI tidak dipungkiri telah melahirkan semacam “ruang bersekat” bagi kader perempuan. Kita dapat melihat struktur utama PMII masih digambarkan sebagai panggung maskulinitas, sementara kader perempuan cenderung diisolasi di dalam wilayah KOPRI. Akibatnya, posisi-posisi strategis penentu kebijakan organisasi tetap didominasi oleh kader putra.

Adanya KOPRI membuat kader perempuan seolah-olah diberikan hak istimewa untuk memimpin, bersuara, dan kebebasan, akan tetapi hak tersebut seakan hanya menggema di ruang KOPRI itu sendiri. Kondisi ini memperlihatkan subordinasi struktural yang halus, yang justru menghambat lahirnya pemimpin perempuan di tingkat tertinggi organisasi.

Kondisi semacam ini dapat kita bedah menggunakan pisau perspektif Simone de Beauvoir tentang konsep the other (yang lain). Dalam mahakaryanya The Second Sex, Beauvoir menerangkan bahwa dalam kultur patriarki, laki-laki selalu menempatkan diri sebagai subjek utama, sedangkan perempuan diposisikan sebagai objek pelengkap.

Sebab itu, jika kita melihat realitas di dalam tubuh PMII, subjek utamanya adalah struktur utama organisasi PMII yang bertindak mengurusi isu-isu besar kenegaraan, politik, dan ekonomi. Sementara itu, KOPRI diposisikan sebagai sesuatu yang laon, sebuah entitas pinggiran yang keberadaannya hanya untuk mengurusi dapur keperempuanan.

Struktur semacam ini yang secara tidak sadar melanggengkan nalar bahwa perempuan adalah pengecualian yang harus dikhususkan, bukan disetarakan dalam ruang yang sama.

Dampak yang lebih mengkhawatirkan dari langgengnya nalar “yang lain” ini adalah munculnya domestifikasi dan marginalisasi isu keperempuanan di internal organisasi. Ketika isu soal ketimpangan gender, kekerasan seksual, atau hak-hak perempuan muncul.

Maka, agenda tadi secara otomatis dilemparkan kepada KOPRI sebagai penanggung jawab tunggal. Sehingga kader putra sering kali merasa bebas dari tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengawal isu-isu tersebut karena dianggap bukan wilayah mereka.

Padahal isu-isu tersebut merupakan persoalan kemanusiaan yang universal dan tidak terbatas pada kaum perempuan. Persoalan semacam ini tidak akan pernah selesai jika hanya didorong oleh kaum perempuan, sebab itu perlu kesadaran dari kaum laki-laki untuk ikut andil.

Oleh sebab itu, dengan adanya pemisahan struktur, membuat kesadaran gender sulit untuk mengakar secara kolektif di dalam sanubari seluruh kader PMII.

Meleburkan Diri

Menengok kembali sejarah dinamika KOPRI, tercatat ia pernah dua kali dilebur ke dalam PMII karena masalah stagnasi dan dinilai gagal menjalankan amanat organisasi.

Dua kali masa peleburan tersebut terjadi pada rentang tahun 1973-1988 dan 2000-2003. Kegagalan peleburan tersebut dikarenakan struktur utama PMII belum siap secara ideologis, sehingga kader perempuan justru semakin stagnan dan terpinggirkan.

Melihat fakta sejarah semacam ini, patut kiranya untuk merenungkan kembali konsep peleburan ini dengan disertai kesiapan regulasi, ideologisasi, dan kematangan struktur organisasi. Karena usaha untuk mendefinisikan ulang peran perempuan di PMII tidak lagi bisa dicapai melalui reformasi KOPRI, melainkan perlu solusi transformatif untuk menghancurkan sekat-sekat pengkhususan gender.

Sebab itu, upaya peleburan KOPRI secara penuh ke dalam rumah besar PMII adalah salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk mendorong kesetaraan gender di dalam organisasi. Namun, tetap harus memperhatikan berbagai catatan sejarah yang perlu dievaluasi secara serius.

Melalui peleburan ini, peran perempuan di PMII didefinisikan ulang dari sekadar pelengkap menjadi bagian dari subjek utama gerakan. Kader perempuan PMII tidak lagi diidentifikasi melalui ruang eksklusifnya, melainkan melalui kapasitas intelektualnya di panggung tertinggi organisasi.

Mereka dapat bertransformasi menjadi teoretikus kebijakan publik, konseptor kaderisasi utama, serta pemimpin yang berdiri untuk menentukan arah politik organisasi. Identitas baru ini menghancurkan stigma kodrati yang mengungkung perempuan pada urusan domestik organisasi dan menegaskan bahwa ruang kepemimpinan terbuka mutlak berdasarkan kompetensi.

Peleburan ini bukanlah bentuk pembubaran gerakan perempuan, melainkan sebuah upaya menaikkan kelas perjuangan perempuan dari ranah sektoral menuju arus utama organisasi. Penghapusan dualisme kelembagaan ini memaksa PMII untuk mendesain ulang dirinya menjadi organisasi yang inklusif secara utuh sejak dalam sistem berpikirnya.

Rekomendasi

Format integrasi baru setelah peleburan ini harus diterapkan secara ketat melalui regulasi organisasi yang mengikat secara hukum dalam AD/ART. Kiranya ada beberapa poin yang bisa menjadi rekomendasi sebagai upaya pelaksanaan peleburan ini. Pertama, diterapkannya asas keterwakilan perempuan di dalam sektor vital kepengurusan harian PMII minimal 30 hingga 50 persen. Asas ini diperlukan guna menjamin kehadiran peran kader perempuan di sektor-sektor vital organisasi, bukan hanya pada sektor-sektor sampingan.

Kedua, perlu adanya penekanan soal perspektif keadilan gender yang dimasukkan ke dalam kurikulum formal kaderisasi ideologis seperti MAPABA, PKD, dan PKL untuk seluruh kader tanpa memandang jenis kelamin. Seluruh kader perlu memahami bahwa setiap posisi strategis berhak diisi oleh kader laki-laki maupun perempuan. Kesetaraan gender memperjuangkan hak kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan, bukan pengkhususan satu diantaranya.

Ketiga, pembentukan Departemen Keadilan Gender atau dengan nama lain yang terfokus pada isu-isu kesetaraan di dalam struktur PMII yang harus dikelola secara kolaboratif oleh kader putra dan putri secara bersama-sama. Melalui formula ini, kader putra dipaksa untuk melek gender, sementara kader perempuan memiliki akses tanpa batas untuk memimpin organisasi pada level tertinggi.

Tentunya gagasan peleburan ini akan menghadapi tantangan besar dan akan memunculkan resistensi dari kelompok yang telah nyaman dengan status quo birokrasi organisasi. Namun, gerakan mahasiswa yang progresif tidak boleh takut pada perubahan struktural demi menegakkan keadilan yang bersifat substantif.

Mempertahankan KOPRI dengan alasan perlindungan ruang aman perempuan justru kontradiktif dengan semangat emansipasi yang ingin dicapai. Ruang aman yang sejati tidak diciptakan dengan mengisolasi diri dalam ruangan terpisah, melainkan dengan bersama-sama mengisi panggung utama dan merombak tata nilainya agar menghargai kemanusiaan secara setara.

Sudah saatnya PMII mencoba untuk melangkah maju melampaui sekat-sekat semu demi mewujudkan satu gerakan yang utuh, adil, dan berkeadilan gender.


PENULIS :
Foto
Muhammad Fiam Setyawan
Insan Pergerakan. Alumnus Aqidah dan Filsafat UIN Raden Mas Said Surakarta. IG: fiam.s