Gemati - Suara Rakjat
Esai Kerakjatan

Apakah Agama Membatasi Tafsir Perempuan?

Alexa Tanaya Putri Widodo | 22 Jun 2026


Cover

Ketika perempuan mengalami diskriminasi, agama sering menjadi pihak pertama yang dituduh. Larangan, pembatasan, hingga ketimpangan gender kerap dianggap sebagai konsekuensi dari ajaran agama. Namun benarkah wahyu Tuhan yang membatasi perempuan, atau justru manusia melalui tafsirnya yang selama ini menentukan batas-batas tersebut?

Di balik busana berbagai kemajuan pendidikan, teknologi, dan kesadaran hak asasi manusia, perempuan masih rentan mengalami diskriminasi dan kekerasan. Sebab, perempuan masih dianggap posisi sub-ordinat. Ironisnya kekerasan terhadap perempuan biasanya terjadi di negara-negara yang notabene maju

Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan di Indonesia (Komnas Perempuan, 2024). Apalagi, dalam menanggapi kasus victim blaming terhadap korban pelecahan seksual, masyarakat masih sering kali menyalahakan pihak korban, yakni perkara pakaian, aktivitas malam, dan variabel lainnya.

Selalu Menjadi Korban

Padahal data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan seksual masih menjadi bentuk kekerasan yang dominan terhadap perempuan di ruang publik. Ketika perempuan menjadi korban, yang dipersoalkan sering kali bukan pelaku, melainkan perilaku dan tubuh perempuan itu sendiri dalam hal ini Pembatasan terhadap perempuan kemudian dibenarkan atas nama moral atau agama.

Yang menarik, perempuan sering kali menjadi pihak yang dibebani tanggung jawab moral lebih besar dibandingkan laki-laki. Ketika terjadi pelecehan seksual, perempuan diminta menjaga pakaian, perilaku, dan pergaulannya. Sebaliknya, pembahasan mengenai tanggung jawab laki-laki dalam mengendalikan perilaku justru tidak selalu mendapatkan perhatian yang sama. Akibatnya, standar moral yang diterapkan dalam masyarakat cenderung tidak seimbang.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting. Apakah pengawasan yang berlebihan terhadap perempuan benar-benar berasal dari ajaran agama, atau justru lahir dari budaya patriarki yang kemudian dibungkus dengan legitimasi keagamaan?

Pertanyaan ini penting diajukan karena tidak semua praktik yang mengatasnamakan agama. Karena agama—bisa jadi—secara otomatis dianggap sebagai representasi dari nilai-nilai agama itu sendiri.

Jika ditelusuri secara historis, posisi perempuan dalam berbagai masyarakat sering kali dibentuk oleh struktur sosial yang patriarkal jauh sebelum hadirnya agama-agama besar. Karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian pemahaman keagamaan kemudian ikut dipengaruhi oleh cara pandang yang telah berkembang dalam masyarakat tersebut.

Agama Tidak Ramah Gender?

Namun, menempatkan agama sebagai penyebab tunggal ketidakadilan gender tertentu terlalu sederhana. Dengan demikian, menyalahkan agama tanpa mengkritisi proses penafsiran sama saja dengan mengabaikan peran manusia dalam membentuk makna keagamaan.

Ia selalu dipahami, ditarsirkan,dan dijalankan oleh manusia yang hidup dalam konteks budaya tertentu. Dalam memahami kasus seperti ini bukan sekedar “gender gap”, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan apakah yang bekerja di masyarakat adalah nilai agama atau tafsir manusia atas agama.

Ketika sebuah ajaran dianggap membatasi perempuan, yang dipertanyakan bukan hanya teks keagamaannya, tetapi juga cara manusia memahaminya. Dengan kata lain, apakah yang selama ini berbicara adalah wahyu Tuhan atau tafsir manusia atas wahyu tersebut? Salah satu contoh yang sering diperdepatkan adalah penafsiran mengenai asal-usul penciptaan perempuan.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa teks yang sama menghasilkan pemahaman yang berbeda. Hal ini memperlihatkan ketimpangan terhadap perempuan tidak selalu berasal dari wahyu, melainkan dapat muncul dari cara manusia memahami dan menafsirkan wahyu tersebut.


Pandangan bahwa tafsir dipengaruhi oleh kondisi sosial juga dikemukakan oleh Zulaiha. Menurutnya, bias gender dalam penafsiran Al-Qur’an sering muncul karena penafsir tidak sepenuhnya terlepas dari budaya dan lingkungan tempat ia hidup (Zulaiha, 2017).

Akibatnya, pemahaman yang berkembang terkadang lebih mencerminkan konstruksi sosial. Ketimbang agama sebagai pemberi pesan universal yang terkandung dalam ajaran agama.

Fenomena tersebut masih dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Ketika terjadi kasus kekerasan seksual, perhatian publik sering kali lebih banyak diarahkan kepada korban dibandingkan pelaku. Cara berpakaian, aktivitas, bahkan keberadaan perempuan di ruang publik kerap dijadikan alasan untuk menjelaskan terjadinya kekerasan.

Padahal, tidak ada satu pun tindakan kekerasan seksual yang dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Namun dalam praktiknya, sebagian masyarakat masih menggunakan dalih moral dan agama untuk menghakimi korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya menghadapi kekerasan fisik, tetapi juga beban sosial berupa stigma dan penghakiman.

Reinterpretasi

Di sisi lain, berbagai pemikir Muslim kontemporer mendorong perlunya reinterpretasi terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan gender. Reinterpretasi tidak dimaksudkan untuk mengubah wahyu, melainkan untuk memahami pesan Al-Qur’an secara lebih komprehensif sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan (Nurmila, 2017).

Dari berbagai pandangan tersebut terlihat bahwa persoalan kesetaraan gender tidak dapat dipahami secara hitam putih. Ketimpangan yang dialami perempuan sering kali lahir dari pertemuan antara budaya, struktur sosial, dan cara manusia memahami ajaran agama.

Karena itu, menyalahkan agama sebagai satu-satunya penyebab diskriminasi terhadap perempuan merupakan penyederhanaan. Padahal, duduk perkaranya dan persoalan yang jauh lebih kompleks.

Dalam konteks ini, agama justru memiliki peran penting untuk menjawab tantangan zaman. Nilai-nilai keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, dan perlindungan terhadap kelompok rentan merupakan prinsip yang dapat menjadi dasar dalam menghadapi berbagai bentuk diskriminasi.

Tantangannya bukan terletak pada wahyu itu sendiri. Melainkan, pada keberanian manusia untuk menafsirkan dan mengamalkannya secara adil.

Karenanya, dalam hemat saya, perdebatan mengenai kesetaraan gender sering kali terjebak pada kecenderungan untuk menyalahkan agama secara langsung. Padahal, persoalan yang lebih mendasar terletak pada bagaimana manusia memahami dan menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sosial. Tidak sedikit praktik yang dianggap sebagai bagian dari agama ternyata merupakan adat-kebiasaan

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai siapa yang membatasi tafsir perempuan tidak dapat dijawab dengan menyalahkan wahyu secara sederhana. Wahyu membawa nilai keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Oleh karena itu, yang perlu terus dikritisi bukanlah wahyu Tuhan, melainkan cara manusia memahami dan menggunakan wahyu tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Wallahualam.


PENULIS :
Foto
Alexa Tanaya Putri Widodo
Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta. Instagram: @starmileonaya